SURAT EDARAN&KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN
SURAT EDARAN&KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL&PENGAWASAN KETERNAGAKERJAAN TENTANG K3
SURAT EDARAN DAN KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TENTANG K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA R.I. NO. : KEP. 84/BW/1998
Menimbang :
a. bahwa formulir pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta analisis statistik kecelakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26 Februari 1998 perlu diatur cara pengisian dan penggunaannya untuk mengetahui angka kekerapan dan keparahan kecelakaan;b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan cara pengisian formulir pemeriksaan dan pengkajian serta analisis statistik kecelakaan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pengisian dan penggunaan formulir pemerIksaan dan pengkajiankecelakaan serta analisis statistik kecelakaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan terlampir.KEDUA : Memerintahkan kepada Pegawai Pengawas dalam pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dalam menyusun analisis statistik kecelakaan menggunakan Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana termaksud dalam amar “Pertama”.
KETIGA : Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja harus mengirimkan analisis statistik kecelakaan tersebut setiap bulan ke Departemen Pusat cq. Dirjen Binawas.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 1998
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975
LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR : KEP. 84/BW/1998
TANGGAL : 8 APRIL 1998
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGGUNAAN FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN SERTA ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Tujuan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970 adalah untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja serta mengamankan sumber-sumber produksi agar dapat dipergunakan secara efisien.Untuk mencapai sasaran Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut antara
lain setiap kecelakaan wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja.
Pengurus atau Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakan yang terjadi di tempat kerjanya dengan mempergunakan bentuk yang telah diterapkan, agar dapat dilakukan analisa kecelakaan.
Analisis kecelakaan kerja dilakukan untuk menemukan penyebab utama
kecelakaan sehingga dapat diberikan saran perbaikan agar kecelakaan tidak terulang kembali.
Komentar
Posting Komentar