Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

SURAT EDARAN&KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN

SURAT EDARAN&KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL&PENGAWASAN KETERNAGAKERJAAN TENTANG K3 SURAT EDARAN DAN KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TENTANG K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan 2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA R.I. NO. : KEP. 84/B...

INSTRUKSI MENTRI K3

INSTRUKSI MENTRI TENTANG K3 Instruksi Menteri Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.  Ins.11/M/BW/1997  tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan  Ketenagakerjaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.  Kep.407/BW/1999  tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.:  Kep.311/BW/2002  tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

KEPUTUSAN MENTRI K3

KEPUTUSAN MENTRI TENTANG K3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor  Kep.125/MEN/82 , Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep.174/MEN/1986 . No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.:  KEPTS.333/MEN/1989  tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.:  Kep.245/MEN/1990  tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No.  Kep.51/MEN/1999  tentang Nilai Ambang ...

PERATURAN MENTRI K3

PERATURAN MENTRI TENTANG K3 Daftar Peraturan Menteri tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenakertrans NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri Permenakertrans Nomor. PER.18/MEN/XI/2008. Tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: PER.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Para Medis Perusahaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No...

PERATURAN PEMERINTAH K3

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG K3 Daftar Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005. : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Peraturan Pemerintah No. 64 th. 2005. : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang ...

UNDANG UNDANG K3

UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3? Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut : Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus  perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru , sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan...

My first post

Assalamualaikum Wr.Wb Perkenalkan Nama saya Maulana Bayu Aji Biasa dipanggil Bayu/Aji Saya  pernah bersekolah di SDN Pulogebang 11 Pagi, SMPN 138 JAKARATA,dan sekarang saya bersekolah di SMKN 50 JAKARTA.